REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor menahan sementara 12 dari 20 orang yang disebut simpatisan front pembela islam (FPI) atas kasus pembakaran kantor sekrtariat Gerakan Bawah Masyarakat Indonsia (GMBI) di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lima di antaranya masih berusia di bawah umur, yaitu usia 16 dan 17 tahun.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara. Yang dipulangkan karena tidak memenuhi unsur (penahanan sementara)," kata Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky, Sabtu (14/1).
Dicky mengatakan, setelah melakukan pertemuan kemarin dengan perwakilan FPI Cibinong, Bogor, ditegaskan bahwa yang melakukan pengrusakan atau pembakaran bukan anggota atau pengurus FPI, melainkan pihak yang merasa simpati alias simpatisan. Polres Bogor, kata dia, hanya akan menangani proses hukum.
"FPI tidak tahu menahu. Jadi kami tidak bisa menyimpulkan itu anggota atau bukan, tapi yang jelas kami hanya menangani masalah hukumnya saja. Jadi mereka merasa marah mendengar isu yang beredar, termasuk isu penusukan dan segala macam. Dari ormas manapun akan diproses sesuai hukum berlaku," jelasnya.
Menurut Dicky, pemeriksaan diikuti secara kooperatif. Pihaknya juga melakukan pendampingan, khususnya kepada usia di bawah umur. Bahwa berani bertindak, harus pula berani bertanggungjawab. Seluruh pihak menyesalkan tindakan pengrusakan ini.
Ia mengimbau seluruh masyarakat dapat menahan diri dan senantiasa menjaga kondusivitas dan ketertiban wilayah Kabupaten Bogor. Kemudian meminta masyarakat lebih hati-hati dala, menerima, mencerna informasi. "Karena sekarang itu banyak hoax yang untuk menciptakan keadaan tertentu. Kalau dapat berita, teliti sumbernya, valid atau tidak, dari wartawan kredibel, berizin atau tidak," tambahnya.