REPUBLIKA.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN -- Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan memberikan pembekalan kepada penyuluh agama Islam non- NS se-Kota Padangsidimpuan. Apalagi, tantangan dakwah ke depan akan semakin kompleks sebagai dampak arus globalisasi.
Pembekalan di buka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan Efri Hamdan Harahap diikuti oleh seluruh Penyuluh Agama Islam Non PNS dan Fungsional se-Kota Padangsidimpuan, bertempat di aula Kemenag Padangsidimpuan, belum lama ini.
Dikatakan Efri, penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat.
Dalam melakukan kegiatan bimbingan, kata Efri, penyuluhan agama harus paham dengan kondisi dan situasi di sekita lingkungannya. Pasalnya, tantangan dakwah saat ini semakin kompleks. "Selain kurangnya pengetahuan, pemahaman dan pengamalan agama masyarakat, juga menular di masyarakat kita paham dan aliran yang menyimpang yang difatwakan MUI sesat," ujarnya.
Yang sangat aktual saat ini adanya sikap intoleransi umat beragama, tidak menghormati nilai-nilai Pancasila dan kebhinnekaan di Negeri Indonesia yang sangat majemuk ini. Ini tugas berat penyuluh agama sebagai corong Kementerian Agama di masyarakat, Insya Allah bersatu kita kuat, bersama kita bisa, ungkapnya.
Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Padangsidimpuan Salman Siregar dalam laporannya menyampaikan", kegiatan pembekalan ini di ikuti oleh sembilan orang penyuluh agama fungsional dan 48 orang penyuluh agama Islam non PNS terpilih yang merupakan hasil serangkaian tahapan seleksi yang dilakukan mulai dari pendaftaran, seleksi berkas, ujian tertulis dan wawancara. Sistem rekrutmen penyuluh agama berpedoman kepada keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor 432 Tahun 2016. Yang masa Kerjanya 3 (Tiga) Tahun mulai 2017 sampai 2019.
Pembekalan ini dilakukan supaya penyuluh agama dapat bekerja dengan optimal, ikhlas dan di rasakan manfaatnya oleh masyarakat, tambahnya. Sebagai narasumber dalam pembekalan itu selain Penyelenggara Syariah Salman Siregar yang menyampaikan tugas penyuluh agama non PNS berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1978. Juga diisi oleh Ketua Pokjaluh Kota Padangsidimpuan Muhammad Nuh Hasibuan dengan materi Kedudukan dan Fungsi Penyuluh Agama dan Pokjaluh.