REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satu dari 12 pelaku narkoba yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) di Medan, Sumatra Utara, tewas ditembak. Empat di antara pelaku yang diamankan ini merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, 12 tersangka yang diringkus, yakni AY, HS, AF, dan H alias A alias E. Keempatnya merupakan napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan. AY merupakan terpidana mati kasus kepemilikan 270 kg sabu asal Malaysia yang didatangkan melalui Riau.
Tersangka selanjutnya, yaitu AL alias AS, Y alias AG, J alias C, DEN, PS, SY, YT, dan BD. Sementara seorang lagi, AC yang merupakan adik AY, lolos dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan personel BNN dengan tembakan. Tersangka yang tewas itu berinisial BD, warga Tanjung Morawa," kata Arman di Medan, Sabtu (14/1).
Arman mengatakan, 12 tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di kota Medan. Dari tangan sindikat internasional ini, petugas BNN menyita barang bukti berupa sabu 10 kg, uang Rp40 juta, peralatan komunikasi, dan kendaraan.
Para tersangka yang diringkus tersebut, kata Arman, merupakan bandar, pengedar dan kurir. Tersangka AY berperan sebagai orang yang memesan sabu dari Malaysia dan pemilik barang haram itu. Dia meminta tolong kepada rekannya sesama napi, HS, untuk mencari pembeli. HS pun meminta bantuan napi yang lain, A yang kemudian memerintahkan H alias A alias E.
H alias A alias E kemudian memerintahkan istrinya, AL alias AS untuk mengambil sabu tersebut di depan masjid Raya, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Barang haram seberat 8 kg itu diambil dari Y alias AG dan J alias C.
Arman menjelaskan, J alias C ini sebelumnya telah diperintahkan oleh AY untuk menyebarkan sabu itu. Dia bersama Y alias G mengambil barang haram itu dari Pantai Purnama, Dumai, Riau. Narkoba yang disimpan dalam dua karung goni itu dibawa AC, adik AY yang masuk DPO, dari Malaysia dengan menggunakan speed boat.
Sabu seberat 10 kg itu kemudian dibawa J alias C dan Y alias AG bersama PS, DEN, dan SY ke Medan. YT yang merupakan istri J alias C juga ikut serta.
Mereka menginap di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan. J alias C dan Y alias AG kemudian menyerahkan 8 kg sabu itu kepada AL alias AS, lalu berpindah tangan ke BD. Mereka pun ditangkap saat transaksi di depan masjid Raya Medan di Jalan Sisingamangaraja.
"Petugas lalu menemukan lagi 2 kg sabu di dalam mobil yang digunakan J alias C," ujar dia.
Petugas yang melakukan pengembangan kemudian menangkap DEN, PS dan SY, dan YT di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Petugas pun kembali meringkus tersangka lain yang merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.
Arman mengatakan, keempat terpidana itu merupakan otak pelaku yang mengatur pengiriman barang haram itu. Seorang di antaranya ditangkap di RS Bina Kasih Sunggal.
Atas perbuatannya, Arman mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya, minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Kami juga akan menyelidiki tindak pidana pencucian uang," kata Arman.