Sabtu 14 Jan 2017 21:18 WIB

Parlemen Thailand Setujui Permintaan Raja Ubah Konstitusi

Red: Ani Nursalikah
Putra Mahkota Maha Vajiralongkorn (kiri) bersama ibunda Ratu Sirikit.
Foto: AP Photo/Apichart Weerawong
Putra Mahkota Maha Vajiralongkorn (kiri) bersama ibunda Ratu Sirikit.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Parlemen Thailand dukungan tentara memberi suara bulat pada Jumat (13/1) bagi perubahan undang-undang dasar seperti yang disarankan kantor raja baru. Perubahan tersebut kemungkinan akan menunda pemilihan umum, yang dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun ini.

Undang-undang dasar dukungan tentara itu adalah bagian penting dari rencana penguasa menyelenggarakan pemilihan umum untuk mengembalikan Thailand ke pemerintahan demokratik setelah kudeta pada 2014. Rancangan undang-undang dasar itu disetujui dalam penentuan pendapat rakyat tahun lalu dan menunggu pengesahan Raja Maha Vajiralongkorn yang naik takhta pada Desember.

Pemberlakuan undang-undang dasar itu, yang diajukan ke istana untuk disahkan kerajaan pada November, diperkirakan pada awal Februari. Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha pada Selasa menyatakan kantor Raja Vajiralongkorn meminta beberapa perubahan atas pasal terkait kekuasaan raja dalam rancangan undang-undang dasar itu, campur tangan langka raja Thailand.

Dalam rangka membuat perubahan itu, Majelis Parlemen Nasional pertama harus mengubah undang-undang dasar sementara tersebut. Dari 231 anggota majelis itu, 228 mendukung perubahan tersebut pada Jumat dengan tiga abstain.