REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengelola statuter AJB Bumiputera akan menjalankan fungsi penindakan. Hal tersebut dilakukan jika menemukan penyimpangan dalam pengelolaan asuransi tertua di Indonesia itu.
Menurut pengelola statuter Bumiputera, Adhie M Massardi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti berbagai temuan penyimpangan yang terindikasi tindak pidana (korupsi) oleh manajemen lama dalam pengelolaan Bumiputera.
"Tapi prosesnya nanti tetap di OJK, bukan dibawa ke KPK atau ke Bareskrim, karena di sana (OJK) juga ada bagian penindakan, lengkap dengan para penyidik profesional. Sebab tidak adil apabila penyimpangan pengelolaan yang membuat Bumiputera menanggung masalah besar dibiarkan tanpa proses penegakan hukum," kata Adhie melalui siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (14/1).
Adhie menyampaikan hal tersebut di hadapan kepala wilayah dan para kepala cabang Regional AJB Bumiputera Yogjakarta, Jumat (13/1) di kantor AJBB Yogjakarta. Dia di sana untuk sosialisasi skema penguatan AJB Bumiputera sekaligus memperkenalkan direksi PT Asuransi Jiwa Bumiputera yang baru didirikan Januari ini.
Ketika ditanya mengenai berbagai rumor negatif tentang Bumiputera yang masih beredar di media sosial, Adhie mengatakan agar para pimpinan AJBB di daerah tidak terpengaruh, bahkan seharusnya bisa menetralisir isu-isu negatif itu.
Adhie mengaku sudah tahu di balik rumor itu ada bekas orang dalam, bekas petinggi Bumiputera juga yang ingin mengail di air keruh.
"Nanti kalau memang dianggap mengganggu proses penguatan AJB Bumiputera, kami akan lapor OJK agar mengeluarkan perintah tertulis, yang apabila dilanggar memiliki konsekuensi hukum (pidana). Mereka terus meracau karena memang tidak ingin proses penguatan AJB Bumiputera ini berjalan."