REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Satnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, karena hendak membawa narkoba jenis sabu-sabu masuk dalam (Lapas).
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Herianto Eko Saputra, Sabtu, mengatakan oknum sipir Lapas Kelas IIA Jambi yang ditangkap pada Sabtu pagi tersebut berinisial B. "Oknum bersangkutan kini diamankan polisi karena diketahui bahwa sedang membawa barang haram narkotika yang diduga sabu hendak masuk ke lapas, " katanya.
Terkait adanya penangkapan petugas sipir lapas Jambi tersebut, pihak kepolisian saat ini belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait kasus penangkapan itu. Namun Eko menyebutkan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasusnya.
Sementara itu, Kalapas Jambi Djarot saat dikonfirmasi oleh awak media terkait adanya penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait adanya salah satu pegawainya yang diduga tersandung kasus narkoba saat ini belum dapat memberikan keterangan resmi. Namun dia hanya menyarankan agar awak media segera menghubungi Kanwil terkait hal itu.
"Silakan saja dihubungi Kanwil karena kami saat ini belum bisa beri keterangan lebih lanjut," ujar Djarot.
Selain itu di hari yang bersamaan pula, pada Sabtu siang (14/1) petugas Lapas Kelas IIA Jambi mengamankan seorang pria yang belum diketahui identitasnya yang diduga juga sebagai kurir narkoba.
Petugas lapas Jambi mengamankan pria bernama Afrizal tersebut karena diduga telah membawa narkoba jenis sabu di area luar Lapas Kelas IIA Jambi di kawasan Patimura Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
"Atas kecurigaan pegawai Lapas Klas IIA Jambi seorang kurir narkoba berinisial B diamankan dan kemudian diserahkan kepada parat Polresta Jambi untuk diproses lebih lanjut," kata Eko.
Kepolisian hanya menerima pelimpahan berkas perkara dugaan narkoba yang diserahkan oleh petugas Lapas Jambi.