Ahad 15 Jan 2017 02:28 WIB

Ini Kata KPU Soal Usulan Presiden Threshold Dihapuskan di Pemilu 2019

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
 Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah fraksi di DPR RI menginginkan ambang batas pengajuan calon presiden (presidensial threshold) ditiadakan dalam Pemilu 2019 mendatang. Hal ini karena Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres dilaksanakan di waktu dan tempat bersamaan.

Terkait hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU tidak ada persoalan apakah perlu penggunaan presidensial threshold maupun tidak. Diketahui, isu tersebut pun menjadi salah satu isu sensitif dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu di Pansus DPR saat ini.

"Kami di KPU tentu dalam posisi tidak ikutan tentang isu sensitif, jadi kalau teknis kami perlu ikutan," kata Hadar di Jakarta, Sabtu (14/1).

Menurut Hadar, tidak ada masalah bagi KPU melaksanakan Pemilu 2019 baik menggunakan presidential threshold maupun tidak. Hadar memastikan KPU pasti dapat melaksanakannya tahapan Pemilu tersebut sebagaimana perintah Undang-undang.

"Kalau melaksanakan kami siap, tidak ada masalah," ujarnya.

Meski demikian, Hadar menilai usulan penghapusan presidensial threshold memang akan memunculkan jumlah pasangan calon yang lebih banyak.

"Sebetulnya ada hal positif juga, banyak calon itu mewakili pemilih, kita jangan khawatir semua parpol akan calonkan, karena untuk menang parpol pasti akan berpikir," katanya lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement