REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah fraksi di DPR RI menginginkan ambang batas pengajuan calon presiden (presidensial threshold) ditiadakan dalam Pemilu 2019 mendatang. Hal ini karena Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres dilaksanakan di waktu dan tempat bersamaan.
Terkait hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU tidak ada persoalan apakah perlu penggunaan presidensial threshold maupun tidak. Diketahui, isu tersebut pun menjadi salah satu isu sensitif dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu di Pansus DPR saat ini.
"Kami di KPU tentu dalam posisi tidak ikutan tentang isu sensitif, jadi kalau teknis kami perlu ikutan," kata Hadar di Jakarta, Sabtu (14/1).
Menurut Hadar, tidak ada masalah bagi KPU melaksanakan Pemilu 2019 baik menggunakan presidential threshold maupun tidak. Hadar memastikan KPU pasti dapat melaksanakannya tahapan Pemilu tersebut sebagaimana perintah Undang-undang.
"Kalau melaksanakan kami siap, tidak ada masalah," ujarnya.
Meski demikian, Hadar menilai usulan penghapusan presidensial threshold memang akan memunculkan jumlah pasangan calon yang lebih banyak.
"Sebetulnya ada hal positif juga, banyak calon itu mewakili pemilih, kita jangan khawatir semua parpol akan calonkan, karena untuk menang parpol pasti akan berpikir," katanya lagi.