REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap K (5 tahun) di Sorong, Papua Barat akan dikenai pasal kebiri UU Nomor 17 Tahun 2016. Selain pasal kebiri, pelaku juga dikenakan pasal lainnya yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
"Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis," kata Menteri PPPA, Yohana Susana Yembise dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (15/1).
Ia merinci, pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 dengan sangsi dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kedua, Pasal 81 ayat (6) pelaku dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Ketiga, Pasal 81 ayat (7) pelaku dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Yohana menuturkan, pemerintah akan terus berusaha untuk mencegah dan menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Selain itu, ia mengimbau pada masyarakat untuk meningkatkan kesadaraan dan kepedulian bersama menjaga keamanan perempuan dan anak.
"Karena ini merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat," ujar dia.
Yohana mengingatkan, kasus pembunuhan dan pemerkosaan tidak hanya dilakukan oleh orang luar, tetapi juga melibatkan orang terdekat. Alasannya, karena korban dekat dengan pelaku. Selain itu, tidak jarang orang tua yang mempercayakan anak mereka pada orang lain. Menurutnya, kepercayaan itu yang dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.