Ahad 15 Jan 2017 16:17 WIB

Kemen PPA: Pelaku Cabul di Sorong Kena Pasal Kebiri

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap K (5 tahun) di Sorong, Papua Barat akan dikenai pasal kebiri UU Nomor 17 Tahun 2016. Selain pasal kebiri, pelaku juga dikenakan pasal lainnya yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

"Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis," kata Menteri PPPA, Yohana Susana Yembise dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (15/1).

Ia merinci, pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 dengan sangsi dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kedua, Pasal 81 ayat (6) pelaku dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Ketiga, Pasal 81 ayat (7) pelaku dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Yohana menuturkan, pemerintah akan terus berusaha untuk mencegah dan menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Selain itu, ia mengimbau pada masyarakat untuk meningkatkan kesadaraan dan kepedulian bersama menjaga keamanan perempuan dan anak.

"Karena ini merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat," ujar dia.

Yohana mengingatkan, kasus pembunuhan dan pemerkosaan tidak hanya dilakukan oleh orang luar, tetapi juga melibatkan orang terdekat. Alasannya, karena korban dekat dengan pelaku. Selain itu, tidak jarang orang tua yang mempercayakan anak mereka pada orang lain. Menurutnya, kepercayaan itu yang dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement