Ahad 15 Jan 2017 16:29 WIB

Kemen PPPA akan Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan gencar menyosialisasikan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pada masyarakat dan aparat penegak hukum. Menteri PPPA, Yohana Susana Yembise menjelaskan, pemerintah telah memberikan pengutan perlindungan terhadap anak dari sisi hukum. Yakni, melalui pengesahan Perpu kebiri menjadi undang-undang, yaitu UU Nomor 17 tahun 2016.

"Kita akan melakukan pendekatan lain, yakni mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya UU Nomor 17 Tahun 2016 tersebut yang mengancam bagi siapa saja yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (15/1).

Yohana meyakini, dengan memberikan hukuman yang lebih berat, akan ada efek jera di masyarakat untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Ia mengatakan, sosialisasi juga akan dilakukan kepada aparat penegak hukum. Alasannya, agar UU Nomor 17 Tahun 2016 itu dapat ditegakkan apabila terjadi kekerasan seksual terhadap anak.

Yohana tidak menampik, kekerasan seksual terhadap anak masih kerap terjadi, meskipun pemerintah telah mengupayakan berbagai macam cara untuk mencegahnya. Ia menjabarkan, tindakan prefentif seperti imbauan untuk memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan pengawasan terhadap anak, pencanangan Kota Layak Anak, sosialisasi Three Ends, penguatan satgas PPPA (Satuan Tugas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan program prioritas lainnya terus dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement