REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan gencar menyosialisasikan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pada masyarakat dan aparat penegak hukum. Menteri PPPA, Yohana Susana Yembise menjelaskan, pemerintah telah memberikan pengutan perlindungan terhadap anak dari sisi hukum. Yakni, melalui pengesahan Perpu kebiri menjadi undang-undang, yaitu UU Nomor 17 tahun 2016.
"Kita akan melakukan pendekatan lain, yakni mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya UU Nomor 17 Tahun 2016 tersebut yang mengancam bagi siapa saja yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (15/1).
Yohana meyakini, dengan memberikan hukuman yang lebih berat, akan ada efek jera di masyarakat untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Ia mengatakan, sosialisasi juga akan dilakukan kepada aparat penegak hukum. Alasannya, agar UU Nomor 17 Tahun 2016 itu dapat ditegakkan apabila terjadi kekerasan seksual terhadap anak.
Yohana tidak menampik, kekerasan seksual terhadap anak masih kerap terjadi, meskipun pemerintah telah mengupayakan berbagai macam cara untuk mencegahnya. Ia menjabarkan, tindakan prefentif seperti imbauan untuk memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan pengawasan terhadap anak, pencanangan Kota Layak Anak, sosialisasi Three Ends, penguatan satgas PPPA (Satuan Tugas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan program prioritas lainnya terus dilakukan.