Ahad 15 Jan 2017 23:23 WIB

Peredaran Narkoba di Depok Masuk Zona Merah

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Peredaran narkoba di Kota Depok sudah masuk zona merah. Peredaran narkoba juga sudah marak menyasar kalangan pelajar.

"Itu yang sangat memprihatinkan," kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana di Mapolresta Depok, Ahad (15/1).

Menurut Putu, tren kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar Kota Depok cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, tercatat sekitar 19 orang pelajar yang terlibat kasus narkoba. Tahun 2016, mengalami peningkatan menjadi 27 orang pelajar yang ditangkap terlibat kasus narkoba.

"Grafiknya terus meningkat, itu salah satu penyebab Depok masuk katagori zona merah peredaran narkoba," terangnya.

Secara keseluruhan angka peredaran gelap dan tindak pidana kasus narkoba yang ditangani Satuan Narkoba Polresta Depok dari 2015 ke 2016 naik 10 persen dari 353 perkara menjadi 432 perkara. Berdasarkan catatan Satresnarkoba Polresta Depok, sepanjang tahun 2016, disita sebanyak 23 butir ekstasi, ganja 28,181 kg, dan sabu 529 gram.

"Saat ini Depok sudah dijadikan tempat transit narkoba. Hal ini dipicu karena letak Depok yang strategis serta banyaknya jumlah perguruan tinggi di Depok. Jadi peredaran narkoba di Depok sudah cukup tinggi," tegas Putu.

Kasus awal tahun 2017 yang cukup besar yakni tertangkapnya bandar narkoba jaringan Aceh dengan barang bukti 200 kg ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman. "Kasus menonjol lainnya adalah tertangkapnya tiga orang PNS Pemadam Kebakaran Kota Depok yang sedang pesta sabu di kantornya. Selain itu, juga terbongkarnya peredaran ekstasi berbentuk karakter kartun Minion yang sasarannya anak-anak sekolah dasar," pungkas Putu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement