Senin 16 Jan 2017 06:49 WIB

KBRI Damaskus Kecam Pengiriman TKI Ilegal ke Suriah

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Bilal Ramadhan
Gambar dari video pada 12 Desember 2016 menunjukkan asap yang membumbung akibat bom di timur Aleppo, Suriah.
Foto: REUTERS/via ReutersTV
Gambar dari video pada 12 Desember 2016 menunjukkan asap yang membumbung akibat bom di timur Aleppo, Suriah.

REPUBLIKA.CO.ID, DAMASKUS -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus di Suriah menuntut agen dan para pihak yang terlibat dalam pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ilegal ke Suriah dihukum sesuai UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. KBRI Damaskus pun meminta seluruh pihak untuk menghentikan pengiriman TKI mengingat adanya moratorium sejak 2011.

KBRI Damaskus telah melakukan pemakaman jenazah TKI Damini binti Saman Yasin pada Sabtu (14/1), di Tempat Pemakaman Umum Nazhah, Provinsi Damascus Countryside. Prosesi pemakaman turut dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Suriah Djoko Harjanto.

Dikutip dari siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (15/1) Damini wafat pada tanggal 28 Desember 2016 akibat pendarahan otak akibat benturan (penyebab langsung) dan jatuh dari ketinggian saat membersihkan kaca jendela dapur majikan (penyebab tidak langsung).

Setelah mendapatkan persetujuan dari keluarganya di Indonesia, KBRI Damaskus memakamkan TKI asal Indramayu ini di Tempat Pemakaman Umum Nazhah, Provinsi Damascus Countryside. KBRI Damaskus berhasil memperjuangkan seluruh hak almarhumah dan uang santunan dari majikan.

KBRI Damaskus memantau pemakaman Damini dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Kehormatan jenazah almarhumah terjaga sejak dari proses pemandian hingga penguburan jenazah.

Pemandian jenazah almarhumah dilaksanakan di Rumah Sakit Mujtahid Damaskus, kemudian disalatkan di Masjid Bilal bin Rabbah usai shalat Dzuhur berjamaah sehingga banyak para jama’ah shalat Dzuhur yang ikut serta mensalatkan.

Prosesi salat jenazah diikuti oleh sekitar 80 orang dan dipimpin oleh Imam Masjid Bilal bin Rabbah secara langsung. Kemudian, jenazah dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum Nazhah, Damascus Countryside.

Djoko menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Damini. Ia mengatakan, Damini adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dikirim pasca moratorium pengiriman tenaga kerja ke Suriah pada September 2011. Damini masuk ke Suriah pada Desember 2013.

Pejabat Protokol Konsuler merangkap Penerangan Sosial Budaya KBRI Damaskus AM. Sidqi mengaku hingga saat ini masih sering didapati pengiriman korban perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI ke Suriah.

“Tahun 2016, sebanyak tiga orang korban perdagangan manusia meninggal di Suriah. Semoga wafatnya Damini binti Saman Yasin diharapkan merupakan kejadian terakhir. Mau menunggu apa lagi hingga penghentian pengiriman TKI ke Suriah betul-betul serius digalakkan dari Tanah Air?” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement