REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai hari ini, tahapan seleksi KPU Bawaslu kembali dilaksanakan. Tes Kesehatan Lanjutan, Dinamika Kelompok, dan Tes Wawancara akan berlangsung hingga 26 Januari mendatang. Sebanyak 36 calon anggota KPU dan 22 calon anggota Bawaslu akan menjalani serangkaian tes tersebut.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan bila didasarkan pada latar belakang calon, 36 calon anggota KPU sebagian besar berlatar belakang pejawat penyelenggara yaitu sebanyak 28 calon (78 persen).
Selebihnya berlatar belakang akademisi sebanyak 5 calon (14 persen) dan pegiat Pemilu sebanyak 3 calon (8 persen). Sementara, latar belakang Bawaslu sebagian besar berlatar belakang pejawat penyelenggara yaitu 12 calon (54 persen) dan akademisi yaitu 7 calon (32 persen).
''Selebihnya dari kalangan pegiat Pemilu sebanyak 2 calon (9 persen) dan PNS 1 calon (5 persen),'' kata Masykurudin, di Jakarta, Senin (16/1).
Menurut dia, peyelenggaraan pemilihan umum mendatang tidak mudah. KPU dan Bawaslu baru langsung dihadapkan pada pelaksanaan Pilkada serentak ketiga yang diikuti oleh banyak provinsi besar, serta persiapan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden yang direncanakan serentak.
Setelah menunjukkan kapasitas individu sebagai syarat utama penyelenggara Pemilu yang berintegritas, calon anggota KPU Bawaslu perlu diperhatikan secara berkelompok untuk mewujudkan pengelolaan lembaga publik dengan baik.
''Maka, serangkaian tes ini diarahkan untuk menghasilkan penyelenggara Pemilu yang solid, kombinatif dan representatif,'' jelasnya.
Melalui tes tahap III ini, dengan materi dinamika kelompok dan wawancara, arah mewujudkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang berintegritas semakin dapat diwujudkan. Kompetensi antar satu calon dengan calon lainnya terwujud dalam komposisi penyelenggara Pemilu yang saling mengukuhkan satu sama lain.
Hal itu sebagai wujud soliditas kebersamaan, mencerminkan keragaman baik kapasitas, umur, pengalaman dan latar belakang termasuk laki-laki dan perempuan, serta mampu berkomunikasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan Pemilu baik didalam maupun diluar lembaga.
''Aspek nilai kompetensi yang terwujud dari proses seleksi ini menentukan. Untuk mewujudkan penyelenggara Pemilu yang solid, kombinatif dan representatif dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan yang lebih berkualitas,'' ujar dia.