REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penghapusan ambang batas pengajuan calon presiden (presidensial threshold) mengemuka seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI. Sejumlah fraksi di DPR menginginkan agar presidensial threshold ditiadakan lantaran acuan presidensial threshold dari Pemilu 2014 dinilai inkonstitusional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat dimintai pendapatnya terkait wacana tersebut meminta semua pihak bersabar menunggu hasil dari penyusunan regulasi tersebut.
"Proses politik dalam menyusun regulasi untuk UU Pemilu, kan masih dalam proses berlangsung di DPR. Ya kita tunggu hasilnya yang ada di sana," kata Jokowi usai memberikan pengarahan jajaran Pimpinan TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/1).
Presiden pun enggan berspekulasi lebih jauh terkait hasil pembahasan RUU Pemilu nantinya apakah regulasi mengatur adanya presidensial threshold atau tidak. Menurut Jokowi, yang terpenting masyarakat bisa menerima dan isu tersebut justru menjadi kontroversi.
"Nanti akan saya sampaikan pada saatnya. Yang paling penting masyarakat semuanya bisa menerima dan tidak jadi kontroversi. Saya kira bulan empat selesai," kata Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy berkomitmen Pansus dapat menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu paling lambat 28 April mendatang. Hal ini diungkapkan Lukman untuk menjawab kekhawatiran sejumlah pihak terkait ancaman molornya pembahasan RUU Pemilu.
"Terkait jadwal RUU Pemilu, paling lambat 28 April mendatang selesai," ujar Lukman dalam acara diskusi bertajuk RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi, di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1).