REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, mengatakan pelaku perkosaan dan pembunuhan atas bocah KM asal Sorong berpeluang dijatuhi hukuman mati. Dia menegaskan jika kasus ini akan mendapat pengawalan dari Kemen PPPA.
Menurut Yohana, berdasarkan hasil kunjungan dari Sorong, ada tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan KM. Hingga saat ini, usia ketiganya belum diketahui secara pasti. "Kalau memang ada pelaku berusia dewasa, dia terancam hukuman maksimal. Pelaku bisa dihukum mati, " ujar Yohana kepada Republika.co.id di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (16/1).
Yohana menjelaskan, para pelaku melakukan dua bentuk kejahatan, yakni kekerasan seksual dan pembunuhan. Dengan demikian, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016, pelaku berpeluang mendapatkan pemberatan hukuman, baik hukuman mati, hukuman mati maupun sanksi kebiri.
Namun, kata dia, jika ada pelaku yang masih berusia di bawah 17 tahun, akan mendapat hukuman maksimal selama 10 tahun. Pelaku juga akan menjalani proses rehabilitasi sosial. Yohana menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini.
"Mudah-mudahan putusan hakim tidak tumpul. Sebab, sudah ada aturan baru. Kami akan dorong hukuman maksimal," tutur dia.
Dia pun melanjutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari dari sumber setempat, ada berbagai faktor yang diduga menjadi pendorong terjadinya perkosaan. Pertama, adanya permasalahan antartetangga yang menimbulkan dendam. Dendam tersebut akhirnya dilampiaskan kepada KM. Selain itu, ketiga pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh alkohol.