REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI mendorong Lembaga Sensor Film (LSF) dapat menjalankan tugas fungsinya sebagai lembaga independen yang melindungi masyarakat dari pengaruh negatif dari film yang beredar di bioskop maupun televisi di Indonesia.
"LSF sebagai institusi yang tugasnya menyensor film agar bekerja secara independen dalam melindungi masyarakat dari pengaruh film yang negatif. Hal ini sangat penting untuk mempertahankan nilai dan karakter bangsa, sekaligus mendorong industri film nasional memiliki daya saing," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafidz yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dan LSF, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Hal tersebut juga menjadi salah satu kesimpulan dari RDP yang membahas tugas dan fungsi LSF. Menurut Meutya Hafidz, Komisi I DPR RI juga mendukung LSF untuk melakukan program sosialisasi sensor mandiri ke berbagai pemangku kepentingan, sesuai amanah UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, agar masyarakat dapat memilih film yang sesuai dengan kebutuhannya.
"Sosialisasi sensor film secara mandiri, termasuk kriteria sensor film dan iklan film ke berbagai pemangku kepentingan," katanya/
Terkait anggaran sosialisasi ini, menurut Meutya, Komisi I DPR RI bersama LSF akan membahas secara khusus mengenai pengelolaan penerimaan dana non-APBN yang bukan PNBP. Pada kesempatan tersebut, Komisi I DPR RI juga meminta LSF untuk memperbaiki laporan mengenai jumlah film yang disensor, baik film nasional maupun impor serta film yang tidak lulus sensor.
"LSF agar memperbaiki laporan kinerjanya," katanya