Senin 16 Jan 2017 23:28 WIB

Diduga Depresi Istri Izin Nikah Lagi, Napi Tewas Gantung Diri

Red: Ilham
Gantung diri (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Gantung diri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Paryono (35 tahun) alias Gundul narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Lampung ditemukan tewas di ruang isolasi, Senin (16/1). Diduga dia gantung diri karena mengalami gangguan kejiwaan.

"Paryono ditemukan gantung diri oleh petugas kebersihan sekitar pukul 02.30 WIB di ruang isolasi," kata Kabid Pembinaan Napi Lapas Rajabasa Giyono.

Dia mengatakan, napi itu ditemukan gantung diri menggunakan tali kain sarung di ruang isolasi yang ditempatinya sejak 17 Desember 2016. Dugaan bunuh diri karena istrinya minta izin untuk menikah lagi, sehingga yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.

"Semenjak istrinya meminta izin untuk menikah lagi, Paryono mengalami perubahan tingkah laku, diawali dari tahun lalu sebelum masuk ruang isolasi yang bersangkutan merusak kapal hias telur untuk maulid nabi alasannya di kapal itu ada istrinya," kata dia pula.

Demi keamanan, terpaksa dia masuk ruang isolasi. Dia juga pernah mencoba bunuh diri dengan lompat dari pohon, tapi dapat dicegah oleh rekan-rekannya. "Dirinya dibujuk untuk turun, akhirnya Paryono bersedia untuk turun dan untuk keamanan yang bersangkutan terpaksa dimasukkan ke ruang isolasi," kata dia pula.

Hingga akhirnya, petugas menemukannya tidak bernyawa di ruang isolasi itu. Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dan setelah diketahui sudah meninggal dunia, petugas lapas melaporkannya ke Polsek Kedaton.

Paryono adalah terpidana kasus pencurian dengan kekerasan dijerat pasal 365 KUHP tahun 2011 dengan masa hukuman empat tahun enam bulan. Lalu tahun 2012, terdakwa kembali divonis sembilan tahun penjara karena tersangkut pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Saat itu, Paryono diketahui melakukan pembunuhan terhadap rekannya sesama napi bernama Rudi Suroso dengan memukul korban menggunakan lumpang atau cobek, alat untuk membuat sambal. "Seharusnya napi yang akhirnya gantung diri itu sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, namun karena kembali melakukan tindak pidana hukumannya diakumulasikan atau ditambah," kata dia lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement