Selasa 17 Jan 2017 01:43 WIB

Dicecar 20 Pertanyaan, Saipul Jamil Kelelahan

Rep: Mabruroh/ Red: Agung Sasongko
Pedangdut yang juga terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil dimintai keterangan oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (16/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pedangdut yang juga terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil dimintai keterangan oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Saipul Jamil masih menjalani hukuman penjara atas kasus pencabulan yang dilakukannya pada pria berinisial DS. Seolah penderitaan belum berakhir, pria yang akrab disapa bang Ipul ini kembali menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap sebesar Rp 250 juta untuk panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul menggunakan kemeja kotak-kotak menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, pada Senin siang (16/1). Diperiksa selama lima jam, mantan suami Dewi Persik ini terlihat kelelahan.

"Assalamu'alaikum, semua saya serahkan pada pengacara saya. Dia yang akan menjelaskan," ujar Saipul di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Kuasa Hukum Saipul, Arvid Saktyo mengatakan kliennya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. Kondisi ini yang membuat psikologisnya kelelahan dengan menjawab semua pernyataan tersebut.

"Kurang lebih 20 pertanyaan, mungkin beliau cape secara psikologis Ipul telah ditanya penyidik, apalagi ada masalah bertubi-tubi," jelas Arvid.

Pada 20 pertanyaan tersebut, ungkapnya, berkaitan dengan kasus suap kepada mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Ipul ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pada akhir Desember 2016 lalu.

Rencananya, Selasa (17/1) akan kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada Saipul. Pemeriksaan pun masih berkutat perihal dugaan suap yang telah menjerat lima orang tersangka ini, yaitu Saipul, Samsul Hidayat (Kakak Ipul), kedua pengacara Berthanathalia dan Kasman Sangaji, serta mantan panitera PN Jakut Rohadi.

Suap tersebut diduga diberikan kepada Rohadi sebagai upaya untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam kasus pencabulan di PN Jakarta Utara. Sayangnya penyidik KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap itu.

Saipul kini kembali harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement