REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pemeriksaan berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh KPK, Bang Ipul--sapaan akrabnya, dicecar 20 pertanyaan.
Saat dimintai keterangan, Kuasa Hukum Saipul, Arvid Saktyo menyatakan, klienya hanyalah korban dari oknum-oknum di pengadilan tersebut. "Pada intinya pemeriksaan Bang Ipul sebagai tersangka ini kami sampaikan bahwa bang Ipul di sini sebagai korban," tegas kuasa hukum Saipul, Arvid Saktyo usai pemeriksaan di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Arvid mengatakan, dalam kasus ini ada saja oknum pengadilan yang bermain kotor dengan memanfaatkan situasi yang ada. Di mana mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi berusaha untuk memanfaatkan perkara dengan mengambil keuntungan.
"Kita sudah periksa saksi-saksi, di mana ada oknum-oknum dari pengadilan, petugas pengadilan yang memanfaatkan perkara ini dan mengabil keuntungan dari perkara ini dan bang Ipul menjadi korban," ungkapnya.
Hal tersebut terangnya sudah terbukti dalam persidangan dengan tersangka Rohadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikotr). Selanjutnya diperkuat lagi dengan bukti tidak adanya komunikasi antara pengacara Saipul, Berthanatalia dengan Hakim sidang Ifa Sudewi.
Karena itu, menurut Arvid, ada unsur penipuan di sini dan kliennya menjadi korban. Korban dari oknum pengadilan yang memanfaatkan kasus kejahatan seksual yang dilakukan Saiful pada remaja pria berinisial DS.
"Di situ ada oknum pengadilan yang menipu, jadi duduk perkaranya ini lebih tepat perkara penipuan," kata Arvid.
Untuk diketahui KPK menetapkan Saipul sebagai tersangka kasus suap sejak 21 Desember 2016 lalu. Diduga kedua pengacara Saipul, Berhanatalia dan Kasman sangaji telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi sebagai upaya untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam persidangan kasus pencabulan anak di bawah umur.