Selasa 17 Jan 2017 04:47 WIB

Mabes Polri Siap Panggil Sylviana Murni

Rep: Mabruroh/ Red: Agung Sasongko
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Brigjen Pol Rikwanto (kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan teroris di Waduk Jatiluhur saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Brigjen Pol Rikwanto (kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan teroris di Waduk Jatiluhur saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri siap memanggil Sylviana Murni kapan saja. Polri tidak akan berpatokan pada peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 untuk memanggil calon wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu pendamping Agus Harimurti Yudhoyono tersebut.

"Kapan saja penyidik kalau dianggap perlu akan dimintai keterangan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Sylvi akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan masjid Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010-2011. Keterangan tersebut dibutuhkan lantaran pembuangan masjid tersebut dimasa dirinya menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat sebelum kemudian jabatan digantikan oleh Saefullah.

Saefullah sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik Tipikor perihal dugaan korupsi pembangunan masjid sebesar Rp 27 miliar tersebut. Akan tetapi Polri masih belum mengetahui untuk jadwal pemeriksaan Sylvi.

"Belum ada jadwal," ujar Rikwanto.

Kendati demikian dia berusaha meyakinkan akan ada informasi dari Dittipikor untuk kasus dugaan korupsi pembangunan masjid pada pekan ini. Pihaknya sudah menghubungi penyidik untuk memberikan informasi atas perkembangan kasus tersebut.

"Makanya kami minta dittipikor pekan ini kasih informasi untuk pemeriksaan selanjutnya," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement