Selasa 17 Jan 2017 07:39 WIB

Pemerintah Sebut Rencana Objek Cukai Baru Hanya Plastik

Red: Nur Aini
Pekerja memasukan barang belanjaan ke kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja memasukan barang belanjaan ke kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan rencana objek cukai baru yang akan dikenakan pemerintah hanya untuk plastik dan belum ada tambahan pungutan cukai lain.

"Kami masih melakukan kajian lanjutan dari apa yang sudah diterapkan sekarang yaitu plastik. Mengenai apa saja tentu nanti setelah kajian itu lengkap," kata Heru, seusai mengikuti rapat dengar pendapat mengenai pencapaian Bea Cukai 2016, di Jakarta, Senin (16/1).

Heru mengatakan bisa saja pemerintah menambah objek cukai selain rokok, minuman mengandung ethil alkohol dan ethil alkohol, tetapi hal itu membutuhkan kajian maupun koordinasi dengan instansi dan sektor terkait serta masyarakat. "Untuk variasinya, tergantung consern dari negara itu sendiri dalam rangka membatasi dan mengendalikan konsumsi maupun peredarannya, termasuk dalam rangka melindungi lingkungan," katanya.

Heru mengharapkan ada kepastian pengenaan cukai untuk plastik yang telah diwacanakan sejak tahun lalu, tapi masih tertunda pelaksanaannya karena menunggu jadwal pembahasan dengan DPR RI. "Harapannya secepat mungkin, karena saya juga konsern ke penerimaannya. Tapi ini sudah disampaikan oleh Komisi XI untuk segera didiskusikan," ujarnya.

Heru mengakui proses pengenaan cukai baru tidak mudah, karena selain harus melalui tahapan kajian, perlu dilakukan komunikasi dengan sektor industri maupun parlemen, sebelum nantinya diterapkan menjadi kesepakatan bersama. Sebelumnya, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp 1 triliun pada 2016, tetapi rencana pengenaan cukai tersebut urung dilakukan. Pada APBN 2017, pemerintah menargetkan cukai plastik sebesar Rp 1,6 triliun.

Selain pengenaan cukai plastik, usulan pengenaan objek cukai baru yang pernah muncul adalah minuman berkarbonasi atau soda, tetapi ide tersebut tidak berlanjut karena adanya resistensi dari kalangan industri.

Penambahan objek cukai baru merupakan salah satu rencana otoritas Bea dan Cukai tahun 2017 untuk optimalisasi penerimaan negara agar bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement