Selasa 17 Jan 2017 08:33 WIB

Pemprov NTB tak Izinkan FPI Pakai Masjid Islamic Center

Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak memberikan izin penggunaan Masjid Islamic Center sebagai lokasi pengajian Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Kepala Bakesbangpoldagri NTB HL Syafii mengakui hingga saat ini belum ada koordinasi dengan panitia maupun menerima surat permohonan dari FPI terkait rencana kegiatan Habib Rizieq.

Ia menjelaskan, jika rencana panitia ingin menggunakan Masjid Islamic Center tentu tidak akan diberikan. Mengingat, kehadiran Masjid Islamic Center sebagai lambang kedamaian, peradaban dan persatuan ummat.

"Kalau nanti itu dipakai sesuatu menyinggung orang lain. Tentu, nanti sudah tidak sesuai kehadiran Islamic Center," ujarnya.

Menurut mantan Asisten Kesejahteraan Setda NTB ini, pemerintah provinsi tidak akan semudah itu memberikan izin. Meskipun rencana kedatangan Imam Besar FPI tersebut akan dirangkai acara penggalangan dana untuk korban banjir bandang di kota Bima.

"Karena itu, kalaupun ada permintaan masuk, tentu akan dikaji terlebih dahulu. Kita akan rundingkan dengan berbagai pihak. Lihat dampak yang ditimbulkan, karena kehadiran Islamic Center itu sebagai lambang peradaban," tegasnya.

Kendati demikian, Syafii mengatakan pemerintah provinsi tidak melarang Habib Rizieq datang ke NTB untuk kunjungan keluarga atau lainnya. Hanya saja untuk Masjid Islamic Center perlu ada kajian.

Meskipun, sampai saat ini surat permohonan dari pihak Habib Rizieq untuk menggelar acara di Masjid Islamic Center belum ada diterima Pemerintah Provinsi NTB.

"Permohonan saja belum ada, apa yang kita mau kaji, mungkin tidak jadi memilih rencana menggunakan Islamic Center," kata Syafii.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement