Selasa 17 Jan 2017 09:43 WIB

Sidang Kasus Ahok, Pelapor Dikhawatirkan Semakin Ditekan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
 Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).
Foto: Republika/Pool/Aditia Noviansyah
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kasus Ahok yang dituduh melakukan penodaan agama berlanjut pada Selasa (17/1) dengan agenda pemeriksaan pelapor. Pada sidang keenam kasus ini, ada kekhawatirkan di proses persidangan justru pelapor yang ditekan, sama seperti sidang sebelumnya yang cenderung menyalahkan pelapor.

Ahli Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan mengungkapkan pada pemeriksaan kali ini, dapat dipastikan pihak Penasehat Hukum (PH) Ahok akan kembali melakukan penekanan sebagaimana dilakukan terhadap para pelapor sebelumnya.

"Kualitas para pelapor akan kembali dipertanyakan dengan berdalih para pelapor bukan yang menyaksikan secara langsung pada saat Ahok pidato di Kepulauan Seribu. PH Ahok dan atau Ahok sendiri dipastikan akan berujar bahwa BAP para pelapor relatif sama, tidak ada perbedaan yang berarti," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (17/1).

Kondisi ini akan dikaitkan dengan para kualitas para pelapor yang hanya mendasarkan pada rekaman video (youtube). Kemudian, dia mengatakan penasehat hukum Ahok akan menjadikan pemeriksaan hari ini untuk kepentingan pembelaan (pledoi).