Selasa 17 Jan 2017 11:04 WIB

Di Sidang Ahok, Hakim Cecar Polisi Soal Salah Tulis Tanggal Laporan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).
Foto: Republika/Pool/Aditia Noviansyah
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok kembali dilanjutkan. Kali ini, Hakim mendengarkan kesaksian Anggota Polresta Bogor, Briptu Ahmad Hamdani.

Briptu Ahmad merupakan anggota polisi yang menerima aduan terhadap Ahok, atas nama Willyudin Abdul Rosyid pada Jumat, 7 Oktober 2016. Namun dalam laporannya, Willyudin menyebut menonton video di Pulau Seribu pada tanggal Selasa 6 September 2016.

''6 september itu hari Kamis, bukan hari Selasa, kalau Selasa itu 6 oktober,'' ucap Hakim, dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (17/1).

Namun, Briptu Ahmad mengaku tidak mengetahui ada kesalahan tanggal dalam laporan tersebut. ''Waktu menerima laporan, tanggal segitu dan bulan segitu, kalau melihat hari saya tidak mengingat,'' ucapnya.