REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok kembali dilanjutkan. Kali ini, Hakim mendengarkan kesaksian Anggota Polresta Bogor, Briptu Ahmad Hamdani.
Briptu Ahmad merupakan anggota polisi yang menerima aduan terhadap Ahok, atas nama Willyudin Abdul Rosyid pada Jumat, 7 Oktober 2016. Namun dalam laporannya, Willyudin menyebut menonton video di Pulau Seribu pada tanggal Selasa 6 September 2016.
''6 september itu hari Kamis, bukan hari Selasa, kalau Selasa itu 6 oktober,'' ucap Hakim, dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (17/1).
Namun, Briptu Ahmad mengaku tidak mengetahui ada kesalahan tanggal dalam laporan tersebut. ''Waktu menerima laporan, tanggal segitu dan bulan segitu, kalau melihat hari saya tidak mengingat,'' ucapnya.