REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis yang juga pedangdut Saipul Jamil pada Selasa (17/1). Saipul diperiksa atas kasus dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji terkait perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Saipul tiba di gedung KPK, pada sekitar pukul 11.00 WIB bersama mobil tahanan yang membawanya. Saat tiba di teras lobi KPK, mantan suami Dewi Persik ini mengumbar senyum kepada awak media yang tengah mengerubunginya. Namun, meski tersenyum, Saipul menolak memberikan komentar kepada awak media. Dia langsung masuk ke dalam gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, pada Senin (16/1) kemarin, Saepul juga telah diperiksa oleh KPK. Pengacara Arvid Saktyo saat itu mengatakan Saepul sebagai kliennya justru menjadi korban dalam kasus dugaan suap ini. Sebab, menurut dia, ada petugas pengadilan yang ingin memanfaatkan perkara yang menjerat Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil.
Saipul Jamil merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap untuk melancarkan perkara vonis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Saipul saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Hukuman untuknya atas kasus pelecehan seksual ditambah lima tahun penjara melalui sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta.