REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram akan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yang diduga melanggar prosedur keimigrasian di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto mengatakan, kelima wna Timor Leste berinisial AS, ASA, FA, APP, AR, diamankan saat berada di perairan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (16/1).
"Di atas kapal, ternyata izin yang diberikan mereka sudah habis masa berlaku, makanya kita amankan," ujarnya di Kantor Imigrasi Kelas I, Mataram, NTB, Selasa (17/1).
Kelimanya sudah berada di Lombok sejak Oktober tahun lalu dengan bekerja sebagai kru kapal. Masa berlaku izin tinggal di Indonesia bagi kelimanya sudah berakhir pada 3 Desember lalu.
"Iya (deportasi), mereka akan dikenakan keimigrasian," katanya menambahkan.