REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memproses izin untuk tiga Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan melakukan pemisahan (spin off) dari induk pada tahun ini.
Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah (IKNB) OJK Moch Muchlasin menjelaskan, ketiga UUS yang sedang diproses perizinannya antara lain UUS milik Asuransi Reliance, Simasnet (Sinarmas), dan Manulife.
"Surat sudah masuk. Sedang dalam proses," ujar Muchlasin, Senin (16/1). Sementara itu ada satu yang sedang diurus izin untuk langsung mendirikan perusahaan asuransi jiwa murni syariah, yakni Capital Life.
Sebelumnya UUS asuransi yang telah resmi spin off yakni PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera, yang telah mendapatkan izin usaha sejak 5 September 2016 lalu. Perusahaan turunan dari Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 ini telah resmi beroperasi pada 16 Januari 2017.
Dengan diterbitkan izin tersebut, maka AJB merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama yang mendapatkan izin operasi penuh sesuai dengan prinsip syariah sejak diterbitkannya UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
(Baca juga: Spin Off Unit Syariah Bank Jatim Tunggu Izin Prinsip)
Menurut Muchlasin, berdasarkan undang-undang tersebut, OJK mendorong UUS untuk segera melakukan spin off. Aturan itu mewajibkan UUS pada perusahaan asuransi dan reasuransi dengan nilai tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50 persen, wajib melakukan spin off selambat-lambatnya 10 tahun sejak UU tersebut diundangkan, atau maksimal pada tahun 2024.
Muchlasin mengungkapkan, saat ini OJK sedang menyusun aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi menyerahkan roadmap pemisahan UUS kepada OJK, selambat-lambatnya pada akhir 2017. "Kita kan masih nunggu surat edarannya disahkan. Di kuartal pertama ini rilis," kata Muchlasin.
Berdasarkan data OJK, aset industri asuransi syariah per November 2016 telah mencapai Rp 32,54 triliun. Secara rinci, aset industri asuransi jiwa sebesar Rp 26,52 triliun, aset industri asuransi umum syariah sebesar Rp 4,66 triliun dan reasuransi syariah sebesar Rp 1,35 triliun.
Jumlah UUS asuransi syariah baru mencapai 11 unit. Dengan rincian, 6 UU asuransi jiwa, 4 UUS asuransi umum dan 1 UUS reasuransi. Sedangkan jumlah perusahaan UUS asuransi yang telah menjadi entitas ada sebanyak 47 perusahan.