Selasa 17 Jan 2017 14:53 WIB

Aroma Politis Warnai Penutupan Minimarket di Kota Tasik

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Minimarket milik politisi PAN Deni Sagara di Kota Tasikmalaya disegel mulai Selasa, (17/1).
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Minimarket milik politisi PAN Deni Sagara di Kota Tasikmalaya disegel mulai Selasa, (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Minimarket milik politisi PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tasik Deni Sagara yang terletak di Jalan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya disegel pada Selasa (17/1). Penyegelan kali ini merupakan upaya kedua setelah di upaya pertama, pemilik minimarket berjanji melakukan penutupan sendiri.

Plt Kepala Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya Asep Maman Permanan mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu lagi menindak tegas minimarket tersebut. Sebab pada upaya penyegelan pertama sekitar akhir Desember 2016 urung dilakukan. Saat itu dia mengatakan, Deni berjanji akan menutup sendiri tokonya. Tetapi, malam harinya, minimarket tersebut malah kembali buka. Ia menilai sikap Deni terbilang tidak koperatif sehingga pihaknya segera memproses upaya penyegelan tahap dua.

"Kami waktu itu tak jadi segel karena bangga ada pemilik koperatif akan tutup sendiri. Tapi apa yang terjadi, malamnya buka kembali ditambah brand Alfa ditutup stiker dan banner sekretaris bersama pemenangan salah satu pasangan calon," katanya pada wartawan.

Setelah pemantauan lebih lanjut oleh Satpol PP, ternyata aktivitas mini market terus berjalan dengan manajemen di bawah naungan salah satu perusahaan mini market terkemuka. Alhasil, Satpol PP pun berkoordinasi dengan Disperindag guna memberi rekomendasi penyegelan kedua.

Tetapi, dia mengatakan penyegelan sempat dikhawatirkan bernuansa politis. Sebab, Deni malah menutup brand mini marketnya dengan diganti menjadi Sekertariat Bersama (Sekber) pemenangan Wali Kota Dede Sudrajat.

Tak mau gegabah karena penyegelan minimarket dikhawatirkan dipolitisir oleh Deni, Satpol PP akhirnya berkoordinasi dengan Panwaslu dan KPU. Tujuannya memastikan apakah di lokasi tersebut benar sebagai Sekber.

"Kami langsung koordinasi dan konfirmasi ke KPU dan Panwas dengan tujuan jangan sampai Pol PP menutup seolah menutup sekber. Dengan hasil, kami diberi surat keterangan bahwa Sekber di sana tidak terdaftar di KPU maupun di Tim Pemenangan pasangan tersebut," jelasnya.

Berbekal keterangan Panwaslu dan KPU itulah Satpol PP bisa melakukan penyegelan tanpa takut adanya kandungan politis. Seperti halnya saat penyegelan pertama, minimarket tersebut malah tutup ketika waktu penyegelan tiba. Tak mau tertipu untuk kedua kalinya, Satpol PP langsung menyegel minimarket tersebut.

"Sehingga setelah diterima surat keterangan KPU kami laksanakan penutupan. Sebelumnya kita layangkan kembali surat bahwa akan ditutup hari ini, ternyata sudah ditutup. Kami berasumsi penutupan ini modus lagi dan akan buka kembali. Lalu kami akan awasi terus. Kami juga lakukan penyegelan dengan menemper stiker segel," terangnya. Rizky Suryarandika

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement