Selasa 17 Jan 2017 16:42 WIB

DPR: Berdosa Jika Komisi III tak Tindak Lanjuti Laporan Habib Rizieq

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Rizieq Shihab memberikan keterangan saat melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Rizieq Shihab memberikan keterangan saat melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi 3 DPR RI, Muhammad Syafi'i meminta agar rapat Komisi 3 DPR dengan Polri pada 31 Januari mendatang, dibahas terkait penegakan hukum yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Hal ini sebagai tindaklanjut audiensi FPI dengan Komisi 3 DPR RI pada Selasa (17/1), hari ini.

Menurut Syafi'i, sejumlah hal yang disampaikan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab pada hari ini harus disampaikan kepada jajaran Polri. Hal ini berkenaan dugaan penyalahgunaan jabatan oknum petinggi Polri dalam proses penegakan hukum.

"Hal ini harus disampaikan kepada Kapolri pada saat rapat dengan Polri, berdosa Komisi 3 kalau tidak sampaikan apa yang disampaikan itu," kata Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

Syafi'i sependapat dengan pernyataan Rizieq Shihab, semestinya aparat kepolisian menjadi pengayom masyarakat. Bukan justru menakut-nakuti rakyat, menghasut rakyat, atau membela ormas tertentu saja.

"Jadi perlu diluruskan aparat kepolisian bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat, ketika masyarakat tidak merasakan itu, masyarakat boleh menyampaikan, apa yang dilakukan ini sudah benar jalurnya," kata Anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut.

Hal serupa diungkapkan anggota Komisi 3 DPR lainnya, Hasrul Azwar saat menanggapi audiensi FPI di Komisi 3 DPR RI. Menurut Hasrul, PPP sepakat jika persoalan yang disampaikan pimpinan FPI perlu dikonfirmasi kepada jajaran Polri. Bahkan, Hasrul meminta jaminan pimpinan Komisi 3 untuk mengawasi penyampaian ini bisa diproses oleh Polri.

"Sebagai pengawas Pemerintah, saya minta sebagai jaminan atau garansi ketika rapat dengan Polri tangal 31, seluruh yang dilaporkan habib ini diproses. Apalagi dalam rangka penegakan hukum, seluruh warga negara sama di bidang hukum," kata Anggota DPR dari fraksi PPP tersebut.

Habib Rizieq mendatangi Komisi 3 DPR RI guna audiensi terkait proses penegakan hukum di kepolisian yang dilakukan dengan cara-cara tidak sehat. Hal itu dilakukan Kapolda Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan. Keduanya, menurut Rizieq, telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Polri.

Rizieq berharap, kedua Kapolda tersebut dicopot dari jabatannya. Rizieq meminta anggota DPR mendukung upaya pencopotan Kapolda Jabar maupun Kapolda Metro Jaya. "Kami berharap keduanya bisa segera dicopot," kata Rizieq.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement