REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Periode III tax amnesty akan berakhir 31 Maret 2017 mendatang. Direktorat Jendral Pajak akan memfokuskan periode terakhir ini untuk menggenjot keterlibatan UMKM dan menyasar pada para Wajib Pajak Perorangan dengan bekerja sama dengan perbankan.
Dirktur Pembinaan Masyarakat dan Humas, Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga mengatakan empat poin yang menjadi sasaran utama pada periode III ini antara lain, para pelaku usaha yaitu UMKM dengan omset sampai dengan Rp 4,8 miliar. Untuk mendongkrak keterlibatan UMKM dalam prgram tax amnesty, pihaknya terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak.
"Kita terus komunikasi dengan asosiasi asosiasi. Mereka kan pasti juga membina para UMKM-nya. Tak perlu ke pusat, karena semua Kakanwil DJP di seluruh Indonesia terbuka dan bisa melayani kebutuhan para UMKM," ujar Yoga di Gedung DJP, Selasa (17/1).
Yoga mengatakan nantinya selain mendongkrak UMKM, pihak DJP juga akan meminta bantuan para ritel untuk bisa memberikan sosialisasi para UMKM yang memasok barang di jaringan ritel tersebut.
Selain UMKM, Peride III ini DJP akan memfokuskan kepada Wajib Pajak besar termasuk WP profesi. Ia mengatakan dalam hal ini DJP meminta bantuan para perbankan untuk bisa menginformasikan kepada para nasabahnya untuk bisa ikut tax Amnesty.
Dari data yang dimiliki DJP, Yoga mengatakan sekitar ada 2.000 lebih nasabah yang memiliki rekening di atas Rp 2 miliar. Ia mengatakan meski ia sendiri tak tahu apakah mereka sudah mengikuti tax amnesty atau sudah tertib SPT, pihaknya mengatakan perlu juga diingatkan.
"Saya sudah komunikasi dengan Himbara, Perbanas juga, ya setidaknya mereka mau menyurati para nasabahnya untuk bisa ikut tax amnesty. Hal ini menjadi langkah baik bagi semua," ujar Yoga.