REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyampaikan pemerintah akan melanjutkan reformasi hukum tahap kedua pada tahun ini.
Dalam reformasi hukum tahap kedua ini, terdapat tiga hal yang menjadi fokus pemerintah, yakni penataan regulasi, perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat, serta menciptakan rasa aman kepada masyarakat melalui pengembangan polisi masyarakat (Polmas) dan lain-lain.
Terkait penataan regulasi, Wiranto mengatakan terdapat 41 ribu regulasi yang saat ini masih tumpang tindih, bahkan masih banyak regulasi yang tak jelas manfaatnya dan bertentangan dari fokus pemerintah. Karena itu, pemerintah akan menata kembali regulasi-regulasi yang masih tumpang tindih tersebut.
"Ini jadi perhatian pemerintah untuk segera ditata kembali dan dievaluasi sehingga regulasi yang tidak perlu dihapuskan saja sehingga menyederhanakan masyarakat jelas mana aturan benar mana aturan yang sudah tidak sesuai dengan kehidupan sekarang ini," jelas Wiranto saat konferensi pers di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1).
Selanjutnya, terkait perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat, pemerintah, kata dia, akan lebih memberikan perhatian kepada masyarakat yang kurang mampu dalam pelayanan bantuan hukum. Sebab, selama ini masih banyak keluhan dari masyarakat kecil yang merasa termajinalkan dalam mendapatkan keadilan dan keamanan.
"Salah satu faktornya adalah bagaimana mereka kalau ada masalah segera mendapatkan bantuan hukum dengan murah kalau perlu cuma-cuma dan dilakukan langkah-langkah untuk memperluas jangkauan bantuan hukum ke masyarakat yang seperti itu, yang kurang mampu, yang miskin," katanya.
Dan terakhir, pemerintah akan fokus untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Hal ini nantinya akan dilakukan dengan mengembangkan polisi masyarakat. Menurut Wiranto, dengan langkah ini juga dapat membangun peringatan dini terkait aktivitas radikal di lingkungan masyarakat.