REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau hingga kini telah menangani 16 kasus Operasi Tangkap Tangan atau OTT melalui Tim Sapu Bersih Pungli di daerah itu, dengan jumlah tersangka 26 orang.
"Kasus OTT terakhir, pelakunya adalah anggota polisi atas nama Brigadir Jefry yang bertugas di Indragiri Hulu, dengan modus pengambilan sepeda motor yang mengharuskan korbannya membayar uang sejumlah Rp 195 ribu," kata Inspektur Pengawas Daerah Polda Riau, Kombes Pol Suwarno, di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan, terdapat sebanyak 35 laporan dari masyarakat kabupaten/kota di Riau terkait Pungli yang sedang proses penyelidikan.
"Salah satu lokasinya adalah di Jembatan Siak yang terdapat di Perawang, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa sejak diterbitkannya surat bupati mengenai tidak diperbolehkannya kendaraan yang memiliki beban tonasi berlebih melintasi jembatan itu, maka terdapat oknum TNI, Polri maupun Dishub yang memperbolehkan kendaraan itu lewat dengan membayar sebanyak Rp 50 ribu," paparnya.
Ia mengatakan bahwa laporan masyarakat ini tidak hanya isu, karena pengaduan yang diterima oleh pihaknya mencantumkan identitas lengkap pelapor yang meliputi nama lengkap, alamat, hingga kontak yang dapat dihubungi.
"Namun, sayangnya saat kami tinjau selama tiga hari, kami tidak menemukan adanya tindakan Pungli di lokasi itu, mungkin informasinya sudah bocor duluan, tetapi kedepannya kami tetap akan selidiki," katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa upaya penindakan dan pencegahan Pungli ini harus dilakukan secara terpadu agar Pungli yang sudah membudaya di Indonesia dapat dihapuskan.
"Perlu pencegahan dari dini, agar generasi selanjutnya tidak melanjutkan budaya Pungli ini," ujarnya.