REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara menangkap dua tersangka diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa, mengatakan kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan.
"Kasus ini terus dikembangkan dan didalami lebih lanjut oleh petugas," kata Ibrahim Tompo.
Ibrahim mengimbau masyarakat untuk membantu kepolisian dalam memberantas Narkoba dengan antara lain melalui pemberian informasi bila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
"Dengan semakin banyak informasi yang masuk, akan membantu kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba tersebut," katanya.
Penangkapan terhadap dua tersangka masing-masing RM 34 tahun dan VTR 38 tahun, berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan oleh kepolisian. Tersangka RM ditangkap pada Sabtu (14/1) siang di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Dari tersangka RM, diamankan barang bukti antara lain berupa satu paket kecil sabu-sabu dalam plastik bening, satu buah handphone.
Sementara VTR diamankan pada malamnya sekitar pukul 22.30 Wita, di jalan Arnold Mononutu, Kelurahan Saronsong I, Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara.
Dari tangan VTR yang diduga residvis, tim mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan satu unit hand phone.
Kemudian satu lembar surat lepas dari Lapas klas II A Palu dan satu lembar kartu pembinaan dan penyuluhan Lapas Klas II A Palu. Para tersangka diancam pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.