Rabu 18 Jan 2017 08:39 WIB

Kapolda ke Habib Rizieq: Jangan Ngomong Sembarangan

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan
Foto: Republika/Prayogi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memastikan bakal menindaklanjuti pelaporan dari seorang anggota mitra Kamtibmas bernama Eddy Soetono (62 tahun) yang melaporakan Habib Rizeq Shihab. Pasalnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan.

Dalam kasus ini, Iriawan pun menanggapi pernyataan Rizieq yang mengatakan bahwa dirinya adalah 'Jenderal otak hansip'. "Orang laporan kok, harus ditindak lanjuti lah," ujar Iriawan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (17/1).

Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut mengatakan, Rizieq dilaporkan ke Polda lantaran dianggap bisa menyinggung banyak orang. Karena itu, bukan ia sendiri yang melaporkannya melainkan orang lain.

Iriawan berpesan kepada Rizieq agar bisa menahan diri untuk tidak membicarakan hal-hal provokatif di depan khalayak umum. "Makanya jangan ngomong sembarangan, mulutmu harimaumu. Itu pesan saya kepada Rizieq," ucap Iriawan.

Sementara, terkait desakan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang menginginkan dirinya mundur sebagai Kapolda, Iriawan menyatakan hal itu tidak bisa dilakukan semudah membalikkan telapak tangan. "Siapa yang mau copot? Dia (Rizieq)? Enak saja mau copot saya. Memangnya dia siapa?," kata Iriawan.

Seperti diketahui, sebelumnya pernyataan 'Jenderal otak hansip' tersebut dilontarkan Rizieq saat dirinya berceramah dan sekaligus menanggapi peluncuran uang cetakan baru yang diduga berlogo palu arit. Kemudian, seorang warga bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik.

Laporan tersebut terdaftar dan diterima oleh pihak Polda Metro dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement