REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI -- Sebanyak tujuh tersangka pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Binjai, Sumatra Utara, diringkus. Penangkapan ini berawal dari terungkapnya seorang di antara mereka saat mengikuti tes pembuatan SIM di Satlantas Polres Binjai.
Para tersangka yang diamankan, yakni Umar Sembiring (52 tahun), Budi Sirun (52), Roma Kurniawan Simanjuntak (23), M Yahda (23), Sukran Chaniago (31), Rio Bangun (22), dan Luis (21). Mereka ditangkap petugas Satreskrim dan Satlantas Polres Binjai di Jalan Wahidin, Sumber Mulyo Rejo, Binjai Timur, Selasa (17/1)
"Kami telah mengamankan tujuh tersangka pemalsu SIM. Sekarang ketujuh tersangka sedang kami peroses untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansa, Rabu (18/1).
Ismawansa mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, SIM B1 umum palsu, STNK Palsu, KTP palsu, akta kelahiran palsu, dan stempel dari berbagai instansi.
Menurut dia, pengungkapan kelompok pemalsu SIM ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pemalsu SIM yang ditangkap petugas Satlantas Polres Binjai. Hal ini pun dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Binjai AKP S Daely.
S Daely menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Satlantas yang menerima fotocopy KTP salah seorang calon peserta ujian pembuatan SIM. Calon peserta tersebut diketahui bernama Budi Sirun.
Saat diminta menunjukkan KTP yang asli, ternyata alamat yang tercantum berbeda dengan yang ada di dalam KTP yang difotocopy. "Berawal dari kecurigaan anggota kepada salah seorang calon peserta ujian SIM yang memberikan KTP palsu, kemudian kami memeriksa isi tasnya. Ternyata benar saja, di dalam tas tersangka kami temukan SIM B1 umum dan setelah dicek ke komputer ternyata SIM A," jelas S Daely.
Petugas kemudian mengamankan Budi dan menyerahkannya ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut. Petugas Satreskrim yang melakukan pengembangan kemudian menangkap enam orang lain yang juga diduga merupakan pemalsu SIM.