Rabu 18 Jan 2017 13:53 WIB

Dipetisi karena Batalkan Lelang Proyek Ahok, Ini Kata Sumarsono

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ilham
 Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Soni Sumarsono
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Soni Sumarsono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono berkomentar terkait petisi yang meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengusut dan mempidanakannya atas tuduhan penyalahgunaan wewenang. Ia tidak ambil pusing terkait petisi tersebut.

"Tak apa. Mau tiga ribu, satu juta, enggak apa-apa. Secara implisit, saya sudah mewakafkan diri saya pada jabatan ini," ujar Sumarsono di RSUD Tarakan Gambir Jakarta Pusat, Rabu (18/1).

Sumarsono mengatakan, selama menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, ia melaksanakan lima tugas pokok. Lima tugas pokok tersebut mulai dari menjalankan urusan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, menjaga ketentraman dan ketertiban, mengawal Pilkada, membahas dan mengesahkan APBD, membuat Perda dengan DPRD DKI Jakarta, dan mengisi personel selama cuti gubernur dan wakil gubernur petahana.

"Ini amanat, mandat dari yang memberi perintah. Dalam jabatan itu ada resikonya. Saya siap mengambil risiko," katanya.

Petisi tersebut berjudul "Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Atas Penyalahgunaan Wewenang" dan dibuat oleh Indra Krishnamurti. Hingga pukul 13.04 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani 9.610 pendukung.

Petisi tersebut berisi berdasarkan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian pada 5 Februari 2016. "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat (dalam ini adalah Pelaksana Tugas) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran," tertulis di petisi tersebut.

Menurut Indra melalui petisi tersebut, Sumarsono berulang kali mengambil keputusan yang berasa di luar wewenangannya. Yaitu, mengubah jumlah SKPD dari 54 menjadi 42 SKPD, dan menghapus 1060 jabatan, memutuskan untuk memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah Rp 2,5 miliar dari APBD-P DKI 2016 dan Rp 5 miliar dari APBD DKI 2017. Kemudian menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI Jakarta, dan mengubah kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara DKI Jakarta.

Baca: CBA Puji Langkah Sumarsono Setop 13 Proyek 'Siluman' Pemprov DKI

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement