REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa aksi demo 616 di Mabes Polri Senin (16/1) lalu, petugas menemukan Bendera merah putih yang dicoret dengan tulisan huruf Arab. Polisi menyebutkan siapa pun yang memperlakukan bendera Indonesia seperti itu maka akan dikenakan hukuman satu tahun penjara.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Jika soal bendera tidak diatur dalam undang-undang (UU) maka akan menjadi masalah moralitas dan masalah sosial.
Akan tetapi lanjut Tito, UU Indonesia membahas perihal tata cara memperlakukan bendera merah putih. Bendera yang rusak tidak boleh dikibarkan. Kemudian bendera yang dicoret-coret dapat dihukum satu tahun penjara.
"Bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Bendera, kata Tito, akan ditindaklanjuti oleh anggotanya. Siapa yang menulis, siapa yang mengusulkan, dan akan memanggil koordinator lapangan aksi 616.
"Penanggung jawab korlapnya akan kami panggil. Siapa ini dan kami melihat sportivitas. Jangan sampai nanti mohon maaf akal-akalan bilang enggak tahu, padahal tahu itu berbohong diri sendiri," Kata Tito.
Tito pastikan akan mendorong anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan bendera merah putih yang bertuliskan tulisan Arab. "Saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini," kata dia.
Baca juga, Pencopotan Kapolda Jabar Polri Tunggu Hasil Evaluasi Irwasum.