REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK pada Rabu (18/1) ini menjadwalkan memeriksa 10 saksi untuk tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011, Heru Siswanto.
"Kami akan memeriksa 10 saksi pada hari ini untuk tersangka HSW," ujar dia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/1).
Seluruh saksi yang dihadirkan KPK ini berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari pihak swasta, ibu rumah tangga, hingga penjual pupuk.
Ada delapan saksi yang berasal dari pihak swasta, yakni Fitri Hadi Santosa, Cokro Djohari, Aas Asikin, Hilman Taufik, Achmad Tossin Sutawikara, Aria Sentana Wirabrata, Muhammad Abdullatif, dan Wardi. Dua saksi lainnya, yakni Dedi Suryaman selaku penjual pupuk, dan seorang ibu rumah tangga bernama Norberta Murniati.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah. Ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang juga terkait pengadaan pupuk di PT Berdikari dengan salah satu tersangkanya yakni Siti Marwa selaku pejabat struktural periode 2010-2012.
Tim penyidik KPK menemukan tindak pidana korupsi pada pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013. Lima orang yang sudah ditetapkan tersangka itu terbagi dalam dua kasus di periode yang berbeda, yakni periode 2010-2011 dan periode 2012-2013.
Pada periode 2010-2011, penyidik menetapkan tiga tersangka, satu adalah HSW (Heru Siswanto), kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011, ASS (Asep Sudrajat Sanusi) selaku Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011, BW (Bambang Wuryanto) selaku kepala biro pembinaan sumber daya hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011.
Untuk kasus yang sama tapi di periode 2012-2013, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Berdikari (Persero) Librao El Arif (LEA) periode 2012-2013, dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto (THS).