Rabu 18 Jan 2017 15:10 WIB

Antam Rencanakan Ekspor Nikel Kadar Rendah

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Direktur Utama PT. Antam, Tedy Badrujaman
Foto: istimewa
Direktur Utama PT. Antam, Tedy Badrujaman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT. Aneka Tambang (Antam) menyambut baik peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 terkait ekspor biji mentah. Direktur Utama PT. Antam, Tedy Badrujaman mengatakan melalui peraturan tersebut maka Antam bisa melakukan ekspor nikel ore kadar rendah yang selama ini tidak bisa dimanfaatkan dengan maksimal. Sebab, di dalam negeri tidak ada pasar yang menyerap nikel ore kadar rendah. Sementara, di luar negeri ore masih bisa diserap.

PP No. 1/2017 serta Permen ESDM Nomor 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, maka regulasi tersebut, membolehkan ekspor potensi nikel kadar rendah yang belum dapat diolah atau dimanfaatkan di dalam negeri.

“Diperbolehkannya ekspor nikel kadar rendah akan membantu pengusaha, termasuk Antam, dalam mempercepat akselerasi pembangunan smelter di Indonesia sehingga nilai tambah yang diperoleh bangsa ini akan semakin cepat diperoleh,” kata Teddy melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (18/1).

Di kancah bisnis nasional, Antam, menurut Tedy, termasuk pionir hilirisasi mineral. Bukan hanya dalam komoditas nikel, persahaan sudah memiliki fasilitas pengolahan emas dan bauksit. Tidak hanya itu, untuk emas dan perak, Antam bahkan sudah sampai ke produk hilir berupa emas batangan, perhiasan, koin dan merambah bisnis depositori emas.