REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan menjatuhkan sanksi berat bahkan pemecatan, jika terbukti aparat sipil negara (ASN) berpoligami tanpa izin atasannya.
"Kami tidak akan segan menindak, apalagi yang telah terbukti memiliki istri lebih dari satu orang," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad di Tangerang, Rabu.
Iskandar mengatakan selama 2016 ada dua ASN terbukti berpoligami akibatnya dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Hal tersebut karena dianggap menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) No.45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada pasal 4 PP 45 tahun 1990 dengan tegas menyatakan setiap PNS pria yang ingin beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin kepada pejabat atasannya. "Bila tidak melaporkan dalam waktu maksimal satu tahun perkawinan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat," katanya.
Selama 2016, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menjathuhkan sanksi kepada 10 ASN dari kalangan pejabat eselon III dan IV. Selain itu, ada tiga pejabat ASN diberhentikan secara tidak hormat dan dua pejabat dengan hormat serta sanksi lainnnya tidak memiliki jabatan atau dibebastugaskan menunggu penilaian kinerja.
Tingkat pelanggaran ASN bervariasi ada yang menjadi calo dalam perekrutan pegawai dan terlibat melakukan punggutan liar (pungli). Bahkan terdapat ASN yang berpoligami tanpa izin dari istri pertama maupun tidak melaporkan kepada pejabat atasan bersangkutan.
"Silakan lapor dan sampaikan jika para istri merasa dirugikan," katanya Iskandar.