REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menggelar razia makanan curah karena banyak yang dijual secara grosir. "Makanan curah ini tidak boleh dijual grosir atau eceran karena masyarakat tidak mengetahui kedaluarsanya," kata Kepala BBPOM di Banda Aceh Syamsuliani di Banda Aceh, Rabu (18/1).
Syamsuliani menyebutkan makanan curah tersebut dibungkus dalam bal besar dan dibuat di suatu tempat. Kemudian didistribusikan ke pedagang lalu pedagang menjualnya dalam bentuk eceran. "Makanan curah ini (contohnya) seperti nugget. Dari produsennya dibungkus dalam ukuran besar, lalu dijual eceran. Begitu juga permen. Jadi, konsumen tidak tahu (tanggal) kedaluarsanya," kata dia.
Syamsuliani menyebutkan yang dijual curah adalah makanan yang seharusnya dijaga kualitas maupun tanggal kedaluarsanya.
Karena itu, penjualan makanan curah harus mampu menjaga kualitas, terutama masa kedaluarsanya.
Razia makanan curah tersebut dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat yang mengkhawatirkan kelayakan makanan tersebut. "Banyak pengaduan masyarakat disampaikan kepada kami. Masyarakat mempertanyakan apakah makanan curah itu baik dan layak dikonsumsi. Sebab tidak ada pemberitahuan kedaluarsanya," kata dia.
Oleh karena itu, Syamsuliani mengimbau pedagang jika menjual makanan curah, lebih baik produknya dibungkus ukuran kecil dan disebutkan tenggat waktu konsumsi. "Kami akan terus mengawasi penjualan makanan dalam bentuk curah itu. Masyarakat juga kami imbau untuk melaporkan jika merasa dirugikan," kata Syamsuliani.