REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penghinaan terhadap petugas pengaman desa adat (pecalang) yang dilakukan salah satu pentolan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta. Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan Munarman dilaporkan oleh tokoh lintas agama di Bali karena dianggap menyebar fitnah.
"Empat orang saksi sudah kami periksa, antara lain pinisepuh Sandhi Murti, Ngurah Artha; Ketua Patriot Garuda Nusantara Bali, Gus Yadi, Arif dan Ketua Forum Pecalang Made Mudra," kata Hengky di Denpasar, Rabu (18/1).
Rencananya penyidik Polda Bali akan memeriksa saksi selanjutnya, yaitu Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Badung, Imam Buchori. Penyidik akan melibatkan saksi-saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, ahli teknologi informasi, ahli sosiologi, dan pihak Kompas di Jakarta.
Keterangan para saksi yang sudah diperiksa, kata Hengky sama seperti keterangan pelapor, dalam hal ini adalah warga Bali bernama Zet Hasan. Mereka mengetahui peristiwa yang dianggap fitnah itu setelah membuka gambar film bertuliskan 'FPI Datangi Kompas.'
Pasal yang dikenakan untuk Munarman adalah UU ITE Pasal 28. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Imam Bukhori menambahkan pihaknya mendukung laporan ini karena ucapan salah satu petinggi FPI itu berpotensi mengganggu toleransi umat beragama di Bali. Tudingan yang disampaikan Munarman sama sekali tak benar sebab hubungan umat Hindu dan Muslim di Bali harmonis.
"Kegiatan agama apa pun di Bali, baik itu menjaga gereja, menjaga kegiatan keagamaan lainnya, pecalang dan Banser selalu bersama di tempat kegiatan," katanya.
Munarman dalam sebuah cuplikan video yang bisa diunduh di Youtube mengatakan pecalang melempari rumah dan melarang umat Muslim shalat Jumat. Faktanya adalah pecalang justru bertugas menjaga kelancaran ibadah shalat Jumat. Video tersebut berdurasi sekitar satu jam dan 24 menit dan diunggah oleh akun Markaz Syariah pada Juni 2016.