Rabu 18 Jan 2017 16:10 WIB

Delapan Toko Jejaring di Yogya Belum Ditutup

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Kantor disegel (ilustrasi)
Foto: sport.id.msn.com
Kantor disegel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Delapan dari 10 toko jejaring yang terbukti ilegal tanpa izin gangguan (HO) hingga Selasa (17/1) belum juga ditutup secara mandiri oleh pengelolanya atau ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Padahal Pejabat wali Kota Yogyakarta Sulistyo sudah memerintahkan Satpol PP untuk menutup paksa toko jejaring ilegal tersbeut, Senin (16/1).

 Perintah Sulistyo ini dilakukan setelah toko-toko jejaring ini terbukti melanggar Perwal nomer 79/2010 tentang pembatasan toko jejaring di Kota Yogyakarta. Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa toko jejaring ilegal yang masih buka antara lain di Pandeyan Glagah Sari, Jalan Gedongkuning, Jalan Kusumanegara, Jalan Gadjah Mada dan jalan Tamansiswa. Toko jejaring tersebut dulunya sudah memperoleh surat peringatan hingga tiga kali oleh Satpol PP dan diproses secara hukum namun hingga kini toko tersebut belum juga ditutup.

 Anggota Forum Pemantau Indipenden Pakta Integritas (FORPI) Kota Yogyakarta devisi pengaduan, Baharudin Kamba mengatakan, toko jejaring ilegal tersebut memang belum ditutup. Pihaknya bahkan menengarai toko jejaring ilegal tersebut lebih dari 10 tempat. Menurut catatannya, toko jejaring ilegal yang terdeteksi di Kecamatan Kotagede ada tiga minimarket yaitu di Jalan Gedongkuning 5, Jalan Gedongkuning 60, dan di Jalan Ngeksigondo. Sedangkan di Kecamatan Umbulharjo ada di Jalan Glagahsari, Sorogenen, Jalan Golo, Jalan Kusumanegara, Jalan Pramuka, Jalan Glagahsari 111, Jalan Imogiri 210, dan Jalan Menteri Supeno.

"Di Jalan Gadjah Mada Kecamatan Pakualaman ada dua unit. Di Kecamatan Mergangsan ada di jalan Sisingamangaraja, Jalan Parangtritis, dan Jalan Tamansiswa," ujarnya. Di Kecamatan Gondomanan juga terdeteksi di Jalan Brigjend Katamso dan Jalan Bhayangkara. Sedangkan di Mantrijeron tercatat ada tiga titik toko jejaring. "Kami mendesak agar satpol PP tegas bertindak untuk menutup toko jejaring ilegal ini," ujarnya.

 Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Nurwidihartana mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti perintah Penjabat wali Kota Yogyakarta untuk segera menutup toko jejaring ilegal tersbeut. "Kami sudah kirimkan surat peringatan. Jika dalam batas waktu peringatan tidak diindahkan baru kita bertindak," katanya.

 Seperti diketahui, Senin (16/1), Pejabat Wali Kota Yogyakarta Sulistyo, memerintahkan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk segera menutup toko jejaring yang tidak memiliki HO. Perintah ini sudah disampaikan ke Satpol PP setelah dilakukan pencermatan terhadap 10 toko jejaring yang melanggar peraturan walikota tentang pembatasan toko jejaring di Kota Yogyakarta. 10 Toko jejaring tersebut sudah diproses secara hukum namun masih banyak yang buka hingga saat ini. "Saya sudah perintahkan untuk tutup, karena begitu diajukan ke meja saya langsung saya setujui untuk dieksekusi (tutup)," ujar Sulistyo, Senin. 

 Seperti diketahui sejak 2010 lalu Pemkot Yogyakarta telah melakukan pembatasan pendirian toko jejaring. Hanya ada 52 toko jejaring yang boleh berdiri di Kota Yogyakarta dengan berbagai syarat. Sejak tahun tersebut kuota pendirian toko jejaring ini sudah terisi dan Dinas Penanaman Modal dan perizinan Kota Yogyakarta tidak lagi mengeluarkan izin pendirian toko jejaring. Namun hingga 2015 lalu berdiri 10 toko jejaring di beberapa titik di Kota Yogyakarta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement