REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Mahendradatta, mengendus upaya mengkriminalisasikan tokoh GNPF saat ini merupakan cara-cara yang sama digunakan untuk mengkriminalisasikan KPK ketika kasus KPK versus Polri. Kriminalisasi mulai dari Ketua KPK, Abraham Samad, Bambang Widjayanto, hingga pimpinan KPK lain dengan kasus lama. Pihak-pihak yang melaporkan pun seperti dimunculkan di berbagai daerah.
"Ini mau ngikut pola yang dulu berhasil dipakai. Ketika ditersangkakan KPK, muncullah kelompok-kelompok dadakan yang melaporkan pimpinan KPK, ternyata berhasil mengganti pimpinan KPK kan," kata Mahendradatta yang juga bagian dari Tim Pembela Muslim (TPM), Rabu (18/1).
Saat itu dalam waktu singkat kasus Abraham Samad dan Bambang Widjajanto langsung diproses dan mereka diganti dengan alasan jadi terdakwa. "Jadi memang agak kasar dan vulgar permainannya saat ini," kata dia.
Sebelumnya tokoh GNPF Habib Rizieq yang juga ketua FPI telah dua kali dilaporkan ke polisi, di antaranya Polda Jabar atas laporan dianggap melecehkan Pancasila oleh Sukmawati Soekarnoputri. Habib Rizieq juga dilaporkan di Polda Metro karena dianggap menyebarkan kebencian oleh Khoe Yanto Khusmiran.
Kemudian Munarman yang juga Juru Bicara FPI, telah dilaporkan lebih dari 20 warga Bali. Laporan terhadap Munarman tersebut ternyata terkait video pada 17 Juni 2016.
Sedangkan koordinator GNPF Ustaz Bachtiar Nasir mendapat tuduhan karena menyaluran donasi bantuan untuk Suriah, dianggap membantu donasi ke kelompok teroris. Dan, tuduhan itu langsung mendapat perhatian dan dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.