Rabu 18 Jan 2017 16:42 WIB

Sultan: Saya Sudah Minta Polda Tangani Penambangan Liar

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Angga Indrawan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Penambangan liar di Kabupaten Sleman seolah tak pernah berakhir. Pasalnya, hingga sekarang masih saja banyak penambang yang secara ilegal mengeruk pasir dari lahan pekarangan maupun badan sungai di sekitar Lereng Merapi.

Terkait hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono mengatakan, dirinya sudah meminta aparat hukum untuk menindak aktivitas ilegal tersebut. “Saya sudah minta Polda DIY untuk menertibkan pertambangan liar,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Cangkringan, Rabu (18/1).

Bahkan, Sri Sultan sudah meminta agar Kapolda berkoordinasi dengan Bupati dan Kapolres dalam penanganan penambangan ilegal. Ia menegaskan, dalam bentuk apapun, penambangan di Lereng Merapi tetap tidak diperbolehkan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) DIY, Edi Indrajaya. Menurutnya, Lereng Merapi bukanlah kawasan pertambangan. Melainkan kawasan resapan air bagi DIY.

“Jadi tidak mungkin ada izin penambangan di sini,” katanya. Kalaupun ada izin alternatif, kegiatan penambangan harus diawasi dengan sangat ketat. Edi mengemukakan, meskipun merupakan wewenang Pemprov DIY, pengawas kegiatan tambang di lapangan sebenarnya adalah Pemerintah Kabupaten.

Maka itu, Pemkab Sleman diminta untuk lebih aktif dalam memonitoring kegiatan tambang ilegal. Termasuk untuk melaporkan temuan aktivitas tambang liar pada Pemprov DIY. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar menuturkan, selain merusak alam, penambangan liar tanpa izin juga melanggar regulasi pemerintah.

“Itu kan melanggar Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan,” katanya. Ancaman akibat pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Sepuh menyampaikan, Polres Sleman sendiri berkomitmen untuk memerangi penambangan ilegal. Pasalnya meski menguntungkan, aktivitas tersebut dapat merugikan banyak pihak. Guna mengefektifkan pemantauan terhadap aktivitas penambangan liar, ia meminta masyarakat ikut berperan aktif untuk melakukan pengawasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement