Rabu 18 Jan 2017 17:30 WIB

In Picture: KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Klaten

.

Red: Mohamad Amin Madani

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Klaten non aktif Sri Hartini menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/1).

 

KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement