Rabu 18 Jan 2017 18:04 WIB

Pemerintah Berencana Distribusikan Guru ke Daerah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Guru di sekolah SD
Guru di sekolah SD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan pemetaan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini belum tersebar secara merata di berbagai daerah. Sehingga, nantinya jumlah ASN di berbagai daerah terdistribusi secara merata dan layanan publik dapat ditingkatkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, menyampaikan pendistribusian ASN yang dibahas dalam rapat terbatas kali ini hanya terfokus pada jumlah pemerataan guru di berbagai daerah. Sebab, selama ini guru hanya menumpuk di daerah perkotaan saja.

"Sebenarnya kita tadi fokus masalah guru. Kalau guru ini kan banyak menumpuk di kota. Jadi bagaimana ke depan, di desa dan perbatasan, jangan sampai diangkat gurunya kemudian dalam beberapa bulan pindah lagi ke kota. Jadi dari tahun ke tahun terjadi berulang," kata Asman usai rapat terbatas pembahasan manajemen aparatur sipil negara (ASN) di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/1).

Asman menyampaikan, Presiden meminta agar KemenPAN-RB memetakan daerah mana saja yang mengalami kelebihan jumlah pegawai, termasuk guru, terutama di daerah-daerah yang belanja pegawainya masih di atas 50 persen. Pendistribusian jumlah pegawai ini juga dilakukan agar anggaran belanja pegawai daerah tak membengkak.

Menurut Asman, pemetaan jumlah pegawai di berbagai daerah ini diharapkan dapat selesai dalam beberapa bulan. Lebih lanjut, ia menyampaikan, nantinya guru yang sudah ditempatkan tidak bisa lagi dengan mudah meminta agar dipindah. Sebab, selama ini masih banyak guru yang meminta penempatan kembali ke kota-kota.

"Kalau memang diproyeksikan untuk guru garda depan, dia harus di situ selamanya. Kan sekarang terjadi, begitu diangkat 3 bulan, kemudian gurunya berusaha dengan cara macam-macam pindah ke kota," jelas dia.

Penempatan guru di daerah-daerah perbatasan pun nantinya juga dapat diatur dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan hanya dari daerah. Sehingga, dapat menghindari pemindahan pegawai secara langsung oleh kepala daerahnya.

Asman mengatakan, penempatan pegawai di daerah perbatasan ini pun akan dilakukan sesuai dengan persetujuan sejak calon pegawai mendaftar. Pemerintah pun juga akan mengatur agar pendistribusian jumlah ASN ke berbagai daerah ini tak menyebabkan pendapatan pegawai justru berkurang.

"(Tunjangan) Ini yang kita sedang atur dengan Mendikbud supaya jangan dia pindah, pendapatannya berkurang. Nah ini nanti kita atur bersama pemerintah daerahnya," ucap dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement