REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atau Presiden kaum buruh, Said Iqbal diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar, Rabu (18/1). Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi tersangka Ratna Sarumpaet, namun kali ini ia diperiksa sebagai saksi tersangka aktivis Sri Bintang Pamungkas alias SBP.
Said yang menjalani pemeriksaan selama setengah jam itu mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik. Namun, kata dia, dari puluhan pertanyaan tersebut hanya satu pertanyaan yang relevan yakni terkait masalah kehadirannya di dalam acara yang dihelat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat sekitar dua bulan lalu.
"Jadi cuma setengah jam untuk 22 pertanyaan dan yang relevan hanya satu pertanyaan yang berkenaan dengan apakah menghadiri acara di Tugu Proklamasi. Pada hari itu kami katakan iya, kami diundang oleh Iluni. Ikatan alumni UI dan kebetulan saya juga kan alumni UI," ujar Said usai menjalani pemeriksaan tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1).
Menurut Said, ia hadir dalam acara itu lantaran diundang sebagai pembicara. Namun, ia mengaku saat itu tidak mengetahui apakah para tersangka makar termasuk Sri Bintang Pamungkas juga turut diundang dalam pertemuan tersebut. "Tadinya acara itu direncanakan di Salemba, tapi kemudian oleh panitia dipindahkan ke Tuprok (Tugu Proklamasi). Karena sudah menyatakan bersedia hadir ya kami hadir," ucap Said.
Said kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Sri Bintang Pamungkas secara langsung melainkan hanya sebatas tahu lantaran kerap muncul di media masa. "Memang kami tak kenal dengan Sri Bintang, hanya melalui media sebagai tokoh atau figur publik," kata Said.
Melalui pemeriksaan dirinya dan sejumlah saksi yang telah diperiksa polisi, Said berharap para tersangka tidak benar-benar berniat untuk melakukan makar. Ia berharap hal itu hanya bentuk ekspresi sikap kritis terhadap pemerintahan saja.
"Mudah-mudahan dari pandangam kami makar tidak ada, segera cepat diproses dengqn menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," jelas dia.