Rabu 18 Jan 2017 19:58 WIB

Ancaman Pidana Pemilu Harus Berikan Efek Jera

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah narasumber, salah satunya dengan Hakim anggota Mahkamah Agung (MA), Surya Jaya. Dalam paparannya, Surya Jaya, mengkritisi ancaman pidana yang yang ada pada draf RUU Pemilu.

Dikhawatirkan ketika ancaman pidana terlalu ringan dapat memicu orang untuk melanggar. Maka dari itu dia mengusulkan agar 78 rumusan tindak pidana RUU Pemilu dapat dikaji ulang. Menanggapi itu, anggota Pansus RUU dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi mengatakan usulan akan menjadi catatan Pansus RUU.

Dia menilai ketentuan pidana dalam RUU ini memang terkesan ringan, padahal implikasi dari pelanggaran pidana dalam kepemiluan cukup besar. Bagi dirinya ancaman pidana itu harus bisa memberikan efek jera.

“Hingga masyarakat jangan sekali-kali melakukan kecurangan atau tindakan yang bersifat melanggar hukum, karena akan memiliki konsekuensi hukum juga,” jelas Viva Yoga, di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Rabu (18/1).