REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau memproses hukum lima pria dan dua wanita muda yang tertangkap tangan sedang pesta narkoba di salah satu rumah kos.
"Pelaku masih terus diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Rabu.
Edy merincikan para pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial KH (22) warga Rambah Samo Rokan Hulu, GS (23) asal Siak Siak, NZ ( 22) berasal dari Karimun, Kepulauan Riau, IR (22) asal Mandau, Bengkalis, dan DW (41 warga setempat.
Sementara dua wanita yang turut diamankan adalah VD (22) warga Bengkalis dan EK (21) warga Bekasi Jawa Barat. Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita satu paket sabu-sabu, bong, kaca pirek dan korek api.
Edy menuturkan, pengungkapan yang dilakukan pada Selasa kemarin (17/1) itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi para pemuda itu.
Mereka disebut kumpul bersama, baik pria maupun wanita dengan tanpa alasan yang jelas. Sementara, kos-kosan itu adalah lokasi pemukiman padat penduduk.
"Dari laporan itu, anggota Polsek Siak Hulu langsung melakukan penggerebekan yang disaksikan warga setempat," ujarnya.
Hasilnya, tujuh pelaku berhasil diamankan sementara beberapa dari mereka dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh obat-obatan terlarang.