Kamis 19 Jan 2017 06:23 WIB

Dua Tugas Pokok BAZIS DKI

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Agung Sasongko
Kepala BAZIS DKI Jakarta Zubaidi Adih
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kepala BAZIS DKI Jakarta Zubaidi Adih

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta Zubaidi Adih mengatakan, ada dua tugas pokok BAZIS DKI Jakarta, yakni mengumpulkan dan mendayagunakan ZIS. Dalam hal pertama, BAZIS DKI membidik pertama-tama kalangan pegawai negeri sipil (PNS) Ibukota.

Dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) DKI Jakarta yang bisa mencapai Rp 13 juta, maka dalam satu tahun tiap orang PNS bisa dikatakan sudah mencapai nishab zakat. Di Pemda DKI Jakarta, jelas Zubaidi, gubernur DKI Jakarta telah membuat surat edaran yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk berzakat di BAZIS DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, sistem gaji PNS DKI Jakarta secara otomatis akan memotong besaran gaji dari PNS Muslim sekian persen sebagai zakat. Pemotongan ini dilakukan oleh pihak bank dan uangnya masuk ke rekening BAZIS DKI.

“Kita (BAZIS DKI) membuat pernyataan bahwa mereka (PNS DKI) bersedia untuk melaksanakan potongan zakat. Jadi, otomatis. Kalau sekadar surat edaran saja, ini berdampak mereka pada suatu saat mengasih, suatu saat lain tidak. Ini sejak sekitar 10 tahun lalu,” ungkap dia.

Selain itu, lanjut Zubaidi, BAZIS DKI Jakarta juga menyasar semua BUMD DKI Jakarta. Hingga kini, BAZIS DKI Jakarta sudah memiliki unit-unit pengumpulan zakat (UPZ) di BUMD, kampus-kampus, sekolah Islami, dan rumah sakit. Dana ZIS yang terkumpul dari UPZ, akan disalurkan ke mustahik di sekitar UPZ yang bersangkutan melalui berbagai program atau dalam acara tertentu.

Misalnya, pada bulan Ramadhan 2016 lalu, BAZIS DKI Jakarta menyelenggarkaan acara bertajuk “Peduli Ramadhan”. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjajaha Purnama hadir saat itu. Di hadapan orang nomor satu di Ibukota tersebut, BAZIS DKI mengumumkan BUMD mana yang menyampaikan zakat terbesar melalui BAZIS DKI. Dari gelaran acara ini saja, lanjut dia, pihaknya berhasil menghimpun dana Rp 6 miliar. Hadir saat itu, sekitar enam ribu mustahik.

“BUMD, hampir setiap tahun,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement